KESULITAN PEMBUKTIAN SECARA HUKUM DALAM TINDAKAN CYBERCRIME (KEJAHATAN DUNIA MAYA)
Kemajuan teknologi informasi telah berkembang sedemikian pesat , di antara nya adalah internet. Internet di temukan pada abad ke – 20 , internet (Inter – Network) merupakan sekumpulan jarigan komputer yang menghubungkan situ : pemerintahan , akademik , organisasi . Internet menyediakan akses sumber daya informasi untuk pemakainya yang berada di seluruh dunia sehingga mempunyai peluang untuk menyebabkan tindak Cyber Crime (Kejahatan dunia maya ) . Jaringan membentuk internet berdasarkan suatu set protocol standar yang di gunakan untuk menghubungkan jaringan . Protokol standar pada internet dikenal sebagai TCP / IP (Transmission Control Protocol / Internet Protocol ) . Sebuah sistem komputer terhubung ke jaringan memiliki nama domain dan alamat IP (IP address) untuk menunjang aktivitas cyber crime.
Awalnya teknologi (internet) hanyalah suatu teknologi yang menjalin komunikasi antar pihak . Akan tetapi pada perkembangannya kehadiran teknologi internet mengundang pihak – pihak yang menyalahgunakan. Dengan demikian teknologi bisa merupakan factor kriminalitas di mana sesorang mempunyai keinginan untuk berbuat jahat. Pemanfaatan teknologi informasi saat ini khususnya melalui media internet telah memberikan banyak manfaat dalam berbagai kehidupan masyarakat khususnya dalam e-c ormerce . akan tetapi di waktu yang sama telah muncul permasalahan hukum . Persoalan hukum yang muncul berkaitan dengan permasalahan privasi . Manfaat kemajuan teknologi dan teknologi informasi tersebut suatu informasi pribadi sesorang dapat dengan mudah di akses , di simpan , di alihkan , dan di publish kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik serta para pelaku tindak kriminal di dunia maya dengan mudah menghilangkan jejak mereka di saat melakukan tindak kejahatan oleh karena itu pembuktiannya dalam hal tersebut ini menjadi sulit di buktikan .
Deskripsi Teoritis
Bagaimana suatu tindak kejahatan bisa terjadi tanpa si pelaku tidak berada di tempat kejadian tindak kriminal tersebut ? Cyber Crime merupakan Kejahatan dengan memanfaatkan teknologi komputer dan internet yang di mana terkoneksi kesuatu jaringan untuk melakukan suatu tindak kejahatan yang merugikan pihak – pihak, Kejahatan di lakukan oleh pelaku tindak kriminal tanpa berada di peristiwa kejadian tersebut . Kejahatan ini di lakukan dengan mengakses ke suatu sistem komputer melalui jaringan tanpa hak akses dengan melakukan penetrasi terhadap sistem serta mengambil data – data penting atau merusak data – data penting tanpa persetujuan pemilik, misalnya membobol bank , memalsukan kartu kredit mengacak – acak database perusahaan serta memalsukan domain alamat situs , dan mengakses privasi pemilik.
Menurut Kepolisian Inggris , kejahatan di internet adalah segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan kriminal atau kriminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan teknologi digital (Ade Maman Suherman , 2002 : 168) , Juga di ungkapkan oleh Kepala Direktorat reserse tindak kejahatan credit card fraud dapat di bidik dengan pasal penipuan walau sulit untuk pembuktian secara fisik, perbuatannya bisa di jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian (Bernas, 13 April 2001).
Cyber Crime oleh Arri juliano gema, 2000 mengungkapkan bahwa cyber crime mencankup semua jenis kejahatan beserta modus operandinya yang dilakukan sebagai dampak negatif aplikasi internet .
Kejahatan bukan terlahir menjadi seorang penjahat , tetapi karena juga oleh faktor – faktor lain yang ada di sekitar orang – orang tersebut . Teori ini di dukung oleh Konsep Anatomi Durkheim yang menjelaskan bahwa penyimpangan tingkah laku di sebabkan karena kondisi ekonomi dalam masyarakat (Tyrypu Vevinto, tt).
Apakah perlu persoalan tersebut di jerat dengan hukuman ? Persoalan ini membuat kita tahu perlu adanya hukum yang menjerat mereka pada penindas di dunia maya seperti satu persoalan ini telah mempunyai undang undang hukum teknologi informasi yang mengaturnya seperti permasalahan cyber sabotage and extortion , kejahatan terserbut dengan melakukan suatu ganguan , perusakan terhadap suatu data , program komputer , sistem komputer beserta jaringan komputer yang terhubung ke internet dan Pengrusakan terhadap datawarehouse. Kejahatan ini di lakukan dengan melakukan pengiriman virus komputer yang bersifat file /data sistem sehingga tidak di ketahui oleh pemilik , file /data system yang di kirim oleh pelaku (virus komputer) menjelma sebagai bagian dari suatu system kemudian memproses apa saja yang tidak di kehendaki oleh pemilik seperti merusak bagian system dari komputer serta data yang berguna dan melakukan monitoring terhadap system
Kerangka Konseptual
Dalam Persoalan ini ada beberapa yang dapat di buktikan secara perdata seperti Email .hal ini tentunya bisa di cetak (printout) dimana informasi dapat di peroleh dari ISP( internet service provider), merupakan suatu perusahaan penyedia jasa internet dan telepon , Print out tersebut bisa di jadikan alat bukti bila ada hubungan dengan alat bukti yang lain (Pasal 187 ayat I pada huruf d). Dalam hal ini untuk memberi kekuatan alat bukti serta di gabungkan dengan keterangan ahli
Dalam hukum perdata sebagaimana diatur dalam Pasal1866, alat bukti terdiri atas:
a. bukti tertulis;
b. bukti saksi;
c. persangkaan;
d. pengakuan;
e. sumpah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar